STRUKTUR ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
STRUKTUR ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. Sebagaimana termuat dalam pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;
1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Pasal 32 Permendagri 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;
1. Menggali aspirasi masyarakat.
2. Menampung aspirasi masyarakat.
3. Mengelola aspirasi masyarakat.
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
5. Menyelenggarakan Musyawarah BPD.
6. Menyelenggarakan Musyawarah Desa.
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
8. Menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.