KEBERADAAN LAYANAN PENGADUAN BAGI MASYARAKAT
NO DASAR HUKUM
KETERANGAN:
- Prosedur Baku Penerimaan, Penanganan dan Tindaklanjut Pengaduan
- Saluran Penerimaan Pengaduan
- Publikasi Prosedur Baku dan Saluran Pengaduan
- Media Informasi Terkait Prosedur dan Saluran Pengaduan
- Rekap Progres Pengaduan dan Tindaklanjut
KEBERADAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN PEMERINTAH DESA
NO DASAR HUKUM
KETERANGAN:
- Survey Kepuasan Berdasarkan Pelayanan yang diberikan Pemerintah Desa Kepada Masyarakat
- Pelaksanaan Survey berdasarkan Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku)
KETERBUKAAN DAN AKSES MASYARAKAT DESA TERHADAP INFORMASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(KESEHATAN, PENDIDIKAN, SOSIAL, LINGKUNGAN, TRANTIBUMLINMAS, PEKERJAAN UMUM, PEMBANGUNAN, KEPENDUDUKAN, KEUANGAN DAN PELAYANAN LAINNYA)
NO DASAR HUKUM
KETERANGAN:
- Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017
- Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)
- Ada aplikasi penunjang / grup Whatsapp
KEBERADAAN MEDIA INFORMASI TENTANG APBDES DI BALAI DESA DAN ATAU TEMPAT LAIN YANG MUDAH DIAKSES OLEH MASYARAKAT
Baliho/Poster APBDES yang mencakup:
- Sumber Pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota dll), Website dan Instagram
- Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022
- Alokasi Belanja Tiap Bidang Kewenangan
- Kontak aduan (konvensional dan digital)
Lokasi pemasangan:
- Kantor Desa (Banner)
- Dusun (Banner)
- Website
- Media Sosial
- Lainnya
KEBERADAAN MAKLUMAT PELAYANAN
Isi Maklumat Sesuai Dengan PermenPAN RB Yang Berlaku. Isi Maklumat pelayanan memuat minimal:
NO DASAR HUKUM
KETERANGAN:
- Komitmen dari Aparat Desa
- Konsekuensi Hukum
- Ditandatangani Oleh Kepala Desa
Lokasi pemasangan:
- Ditempat Pelayanan Kantor Desa dan Dusun
- Diupload di Website dan Media Sosial