Website Resmi Desa Soco
Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan
Jalan Raya Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan

pemdessocobendoo@gmail.com
8124975696
Kode Pos: 63384

KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

KEBERADAAN LAYANAN PENGADUAN BAGI MASYARAKAT

NO DASAR HUKUM

KETERANGAN:

  1. Prosedur Baku Penerimaan, Penanganan dan Tindaklanjut Pengaduan
  2. Saluran Penerimaan Pengaduan
  3. Publikasi Prosedur Baku dan Saluran Pengaduan
  4. Media Informasi Terkait Prosedur dan Saluran Pengaduan
  5. Rekap Progres Pengaduan dan Tindaklanjut

KEBERADAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN PEMERINTAH DESA

NO DASAR HUKUM

KETERANGAN:

  1. Survey Kepuasan Berdasarkan Pelayanan yang diberikan Pemerintah Desa Kepada Masyarakat
  2. Pelaksanaan Survey berdasarkan Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku)

KETERBUKAAN DAN AKSES MASYARAKAT DESA TERHADAP INFORMASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL

(KESEHATAN, PENDIDIKAN, SOSIAL, LINGKUNGAN, TRANTIBUMLINMAS, PEKERJAAN UMUM, PEMBANGUNAN, KEPENDUDUKAN, KEUANGAN DAN PELAYANAN LAINNYA)

NO DASAR HUKUM

KETERANGAN:

  1. Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017
  2. Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)
  3. Ada aplikasi penunjang / grup Whatsapp

KEBERADAAN MEDIA INFORMASI TENTANG APBDES DI BALAI DESA DAN ATAU TEMPAT LAIN YANG MUDAH DIAKSES OLEH MASYARAKAT

Baliho/Poster APBDES yang mencakup:

  1. Sumber Pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota dll), Website dan Instagram
  2. Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022
  3. Alokasi Belanja Tiap Bidang Kewenangan
  4. Kontak aduan (konvensional dan digital)

Lokasi pemasangan:

  1. Kantor Desa (Banner)
  2. Dusun (Banner)
  3. Website
  4. Media Sosial
  5. Lainnya

KEBERADAAN MAKLUMAT PELAYANAN

Isi Maklumat Sesuai Dengan PermenPAN RB Yang Berlaku. Isi Maklumat pelayanan memuat minimal:

NO DASAR HUKUM

KETERANGAN:

  1. Komitmen dari Aparat Desa
  2. Konsekuensi Hukum
  3. Ditandatangani Oleh Kepala Desa

Lokasi pemasangan:

  1. Ditempat Pelayanan Kantor Desa dan Dusun
  2. Diupload di Website dan Media Sosial