KEBERADAAN BUDAYA LOKAL/HUKUM ADAT YANG MENDORONG UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
NO | DASAR HUKUM
KETERANGAN:
- Kesenian, Adat Istiadat, dan/atau motto/slogan/jargon, serta upaya Perangkat Desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan Korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai Anti-Korupsi dan diupload di website serta media sosial (baik video maupun artikel)
- Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang Kesenian dan Adat Istiadat
KEBERADAAN TOKOH MASYARAKAT, TOKOH AGAMA, TOKOH ADAT, TOKOH PEMUDA, DAN KAUM PEREMPUAN YANG MENDORONG UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
NO | DASAR HUKUM
KETERANGAN:
- SK Penetapan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan yang mendukung upaya pencegahan Korupsi
- Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan
- Bukti diupload di website dan media sosial
- Bukti aktivitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi