14 Juli 2022
TANAMKAN KESADARAN MASYARAKAT PEMDES SOCO LAKUKAN SOSIALISASI PEMBAYARAN PAJAK
Pada hari Kamis (14/07/2022) pukul 19.00 WIB di Pendopo Graha Witjaksana Desa Soco, Kecamatan Bendo telah berlangsung acara Sosialisasi Pelaksanaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan & Pelunasan PBB Tahun 2022. Dihadiri oleh Kepala Desa Soco Bpk. Didik Haryanto, SE., dan Ketua RT/RW setempat.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah merupakan pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek bumi atau bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan pada objek pajak berupa tanah atau bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan dan manfaat serta dibayar setiap tahun.
Di Indonesia pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan/perkotaan kebanyakan oleh masyarakat dibayarkan melalui Perangkat Desa setempat. Hal ini akan menyebabkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rawan diselewengkan oleh Perangkat Desa karena setoran pajak tersebut sering tidak disetorkan pada tepat waktu. Hal tersebut dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya bisa dibayarkan sendiri oleh wajib pajak.